Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum waris indonesia

 HUKUM WARIS INDONESIA

Hukum waris


Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan seseorang setelah ia meninggal, mengenai bagaimana memindahkan kekayaan seseorang setelah ia tiada. ... Jadi, pembagian waris menurut sistem hukum perdata ini yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan.

Hukum warisan di Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih beraneka ragam bentuknya, masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan hukum yang berlaku kepadanya seperti : 

1. Hukum Waris Adat

2. Hukum Waris Islam

3. Hulum Waris Perdata 

Hal ini terjadi sesuai dengan ketentuan Pasal 163 IS Yo. Pasal 131 IS yang mengatur golongan penduduk.

Golongan penduduk tersebut terdiri dari :

- Golongan Eropa & yang dipersamakan dengan mereka 

- Golongan Timur Asing Tionghoa & Non Tionghoa

- Golongan Bumi Putera.

Berdasarkan peraturan Perundang-undangan R. I. UU No. 62 / 1958 & Keppers No. 240 / 1957 pembagian golongan penduduk seperti diatas telah dihapuskan .

Aturan tentang hukum waris dapat dilihat di dalam Hukum Kewarisan Islam,Hukum Adat & Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( BW ).

Ketiga sistem hukum ini memiliki karakteristik & ciri khas masing-masing mengakibatkan terjadinya perbedaan antara yang satu dengan lainnya.

Untuk bidang hukum waris adat misalnya, pluralisme itu terjadi pada umumnya disebabkan oleh adanya pengaruh dari susunan kekeluargaan / kekerabatan yang dianut di Indonesia.

 Adapun susunan tersebut antara lain :

-  Pertalian keteurunan menurut garis laki-laki ( Patrilineal )

   Contoh :  Batak , Bali , Ambon

-  Pertalian keturuman menrut garis perempuan ( matrilineal )

   Contoh : Minangkabau, Kerinci ( Jambi ), Semendo- ( Sumetera Selatan )

-  Pertalian keturunan menurut garis Ibu & bapak ( Parental / Bilateral )

   Contoh :  Melayu, Bugis, Jawa, Kalimantan ( Dayak ) , dll.


Pengertian Istilah dan Batasan Hukum Waris

1. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. 

2. Akibat hukum yang timbul dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu.

3. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris.

4. Pengertian hukum “waris” sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun di dalam kepustakaan ilmu hukum Indonesia,belum terdapat keseragaman pengertian, sehingga istilah untuk hukum waris masih beraneka ragam. 

5. Wirjono Prodjodokoro menggunakan istilah “hukum warisan”.

6. Hazairin, mempergunakan istilah “hukum kewarisan”.

7. Soepomo menyebutnya dengan istilah hukum waris”.

8. Eman Suparman menyebutnya hukum waris 

Warisan dalam sistem hukum Islam dan Hukum Adat

Menurut sistem hukum Islam dan sistem hukum adat yang dimaksud dengan warisan atau harta peninggalan adalah sejumlah harta benda kekayaan pewaris dalam keadaan bersih. 

Artinya, setelah dikurangi dengan pembayaran hutang pewaris dan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh meninggalnya pewaris. 

Oleh karena itu, harta yang diterima oleh ahli waris menurut sistem hukum Islam dan sistem hukum adat itu benar-benar hak mereka yang bebas dari tuntutan kreditur pewaris. 

Hukum waris menurut konsepsi hukum perdata Barat yang bersumber pada BW, 

Merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena itu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta kekayaan yang merupakan warisan dan yang akan diwariskan. 

Hak dan kewajiban dalam hukum publik, hak dan kewajiban yang timbul dari kesusilaan dan kesopanan tidak akan diwariskan, demikian pula halnya dengan hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum keluarga, ini juga tidak dapat diwariskan. Kiranya akan lebih jelas apabila kita memperhatikan rumusan hukum waris yang diberikan oleh Pitlo 

Pitlo menggambarkan bahwa hukum waris merupakan bagian dari kekayaan :

“Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antar mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga”. 

Kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia berupa kumpulan aktiva dan pasiva. 

Suatu asas bahwa “apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya”. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang beralih pada ahli waris adalah sepanjang termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. 

Pewarisan baru akan terjadi jika terpenuhi tiga unsur , yaitu :

1. Ada seseorang yang meninggal dunia;

2. Ada seseorang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat pewaris meninggal dunia;

3. Ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris 

Definisi :

1. Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat.

2. Ahli Waris adalah seseorang yang berhak menerima warisan 

3. Ahli waris mewarisi sejumlah harta pewaris  ada dua cara, yaitu:

a.  Menurut ketentuan undang-undang;

b.  Ditunjuk dalam surat wasiat (testamen).



Ahli waris menurut undang undang atau ahli waris ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan :

1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan / atau yang hidup paling lama. 

2. Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.

3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris ;

4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Pasal-pasal dalam KUH Perdata yang mengatur masalah warisan antara lain :

Pasal 830 : 

Pewarisan hanya berlangsung karena kematian 

Pasal 831  :

 Apabila beberapa orang antara mana yang satu adalah  untuk menjadi waris yang lain, karena satu malapetaka yang sama, atau pada satu hari, telah menemui ajalnya , dengan tak dapat diketahui siapakah kiranya yang mati terlebih dahulu, maka dianggaplah mereka telah meninggal dunia pada detik saat yang sama, dan perpindahan warisan dari satu kepada yang lain taklah berlangsung karenanya 

Pasal 838 Yang Tak Patut menjadi ahli Waris 

1. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si yang meninggal 

2. Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si yang meninggal , ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat 

3. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya 

4. Mereka yang telah menggelapkan , merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal 


Pasal 852 & Pasal 852 a

1. Bagian golongan pertama yang meliputi anggota keluarga dalam garis lurus ke bawah, yaitu anak-anak beserta keturunan mereka, dan janda atau duda yang hidup paling lama, masing-masing memperoleh satu bagian yang sama. 

2. Jadi bila terdapat empat orang anak dan janda, mereka masing-masing mendapat 1/5 bagian.

3. Apabila salah seorang anak telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris akan tetapi mempunyai empat orang anak, yaitu cucu pewaris, maka bagian anak yang 1/5 dibagi di antara anak-anak yang menggantikan kedudukan ayahnya yang telah meninggal itu (plaatsvervulling), sehingga masing-masing cucu memperoleh 1/20 bagian.

4. Jadi hakikat bagian dari golongan pertama ini, jika pewaris hanya meninggalkan seorang anak dan dua orang cucu, maka cucu tidak memperoleh warisan selama anak pewaris masih ada, baru apabila anak pewaris itu telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anakanaknya atau cucu pewaris. 

5. Suami atau isteri yang hidup terlama  dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari si meninggal dengan pengertian , jika suami isteri itu adalah untuk kedua kalinya atau selanjutnya sedangkan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan anak-anak itu, bagian isteri atau suami tersebut mendapatkan bagian yang tidak lebih besar daripada bagian terkecil yang akan diterima anak maupun keturunannya, dan bagian suami isteri tersebut tidak boleh lebih besar dari ¼ harta peninggalan

Pasal 854 - 857

Pembagian warisan Gol II  

1. Bagian golongan kedua yang meliputi anggota keluarga dalam garis lurus ke atas yaitu orang tua, ayah dan ibu, serta saudara, baik laki-laki maupun perempuan beserta keturunan mereka. 

2. Bagian ayah dan ibu senantiasa diistimewakan karena mereka tidak boleh kurang dari ¼ bagian dari seluruh harta warisan. 

3. Jadi apabila terdapat tiga orang saudara yang mewaris bersama-sama dengan ayah dan ibu, maka ayah dan ibu masing-masing akan memperoleh ¼ bagian dari seluruh harta warisan. Sedangkan separoh dari harta warisan itu akan diwarisi oleh tiga orang saudara, masing-masing dari mereka akan memperoleh 1/6 bagian. 

4. Jika ibu atau ayah salah seorang sudah meninggal dunia, yang hidup paling lama akan memperoleh bagian sebagai berikut:

a. ½ (setengah) bagian dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama dengan    seorang saudaranya, baik lakilaki maupun perempuan, sama saja;

b. 1/3 bagian dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama-sama dengan dua orang saudara pewaris;

c. ¼ (seperempat) bagian dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama-sama dengan tiga orang atau lebih saudara pewaris.

d. Apabila ayah dan ibu semuanya sudah meninggal dunia, maka harta peninggalan seluruhnya jatuh pada saudara-saudara pewaris, sebagai ahli waris golongan dua yang masih ada. 

e. Apabila di antara saudara-saudara yang masih ada itu ternyata hanya ada yang seayah atau seibu saja dengan pewaris, maka harta warisan terlebih dahulu dibagi dua, bagian yang satu bagian saudara seibu. Jika pewaris mempunyai saudara seayah dan seibu 

f. Jika pewaris mempunyai saudara seayah dan seibu di samping saudara kandung, maka bagian saudara kandung itu diperoleh dari dua bagian yang dipisahkan tadi 

Pasal 858

Pembagian Warisan Gol III & Pembagian waris golongan IV

1. Bagian golongan ketiga yang meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris, apabila pewaris sama sekali tidak meninggalkan ahli waris golongan pertama maupun kedua. 

2. Dalam keadaan seperti ini sebelum harta warisan dibuka, terlebih dahulu harus dibagi dua (kloving).

3. Selanjutnya separoh yang satu merupakan bagian sanak keluarga dari pancer ayah pewaris, dan bagian yang separohnya lagi merupakan bagian sanak keluarga dari pancer ibu pewaris. 

4. Bagian yang masing-masing separoh hasil dari kloving itu harus diberikan pada kakek pewaris untuk bagian dari pancer ayah, sedangkan untuk bagian dari pancer ibu harus diberikan kepada nenek. Bagian golongan keempat yang meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping sampai derajat keenam, apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris golongan ketiga sekalipun, maka cara pembagiannya, bagian yang separoh dari pancer ayah atau dari pancer ibu jatuh kepada saudarasaudara sepupu si pewaris yakni saudara sekakek atau saudara senenek dengan pewaris.

5. Bagian golongan keempat yang meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping sampai derajat keenam, apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris golongan ketiga sekalipun

6. Bagian yang separoh dari pancer ayah atau dari pancer ibu jatuh kepada saudara saudara sepupu si pewaris yakni saudara sekakek atau saudara senenek dengan pewaris.

7. Apabila dalam bagian pancer ibu sama sekali tidak ada ahli waris sampai derajat keenam, maka bagian pancer ibu jatuh kepada para ahli waris dari pancer ayah, demikian pula sebaliknya 

Apabila ahli waris yang berhak atas harta peninggalan sama sekali tidak ada, maka seluruh harta peninggalan jatuh menjadi milik negara. Selanjutnya negara wajib melunasi hutang-hutang peninggal warisan, sepanjang harta warisan itu mencukupi 


Post a Comment for "Hukum waris indonesia"