Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JENIS JENIS PAJAK

 JENIS-JENIS PAJAK 


Pajak



Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

> Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan terhadap orang yang menurut ketentuan undang-undang sebagai penanggung beban (destinataris) pajak, yang dipungut secara periodik biasanya 1 (satu) tahun. 

Cirinya :  

(i) Tidak dapat dialihkan bebannya kepada orang lain (pajak dikenakan kepada si pemikul beban pajak/destinataris pajak) 

(ii) Dipungut secara periodik 

(iii) Pajak dipungut setelah laba bersih (penghasilan netto), maka tidak dapat dibiayakan dan tidak menaikkan harga pokok. 

> Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang dipungut atas suatu peristiwa atau perbuatan yang menurut ketentuan dikenakan pajak. 

Cirinya :  

(i) Pajak dikenakan kepada pihak yang bukan destinetaris ( yang dituju sebagai penanggung beban) pajak. Pajak yang harus ditanggung destinetaris pajak, pembebanannya dapat disifting/ dialihkan kepada pihak ketiga. 

(ii) Pajak yang dapat dibiayakan, oleh karenanya dapat menambah harga pokok. 

 

Pajak Umum ( Pusat) dan Pajak Lokal (Daerah). 

Pajak Umum atau Pajak Pusat adalah Pajak yang kebijakan dan pelaksanaan pemungutannya berada pada wewnang pemerintah (pusat) , dipungut melalui Kas Umum Negara dan pengelolannya melalui sistem APBN ( Pusat). Contoh ; Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Meterai , Bea Masuk, cukai dll. 

Pajak Lokal atau Pajak Daerah adalah pajak yang kebijakan dan pelaksanaan pemungutannya berada pada wewenang pemerintah daerah, dipungut melalui Kas Umum Daerah dan pengelolannya melalui sistem APBD. Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor,Bea Balik Nama, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Restoran dll. 

3.Pajak Subjektif dan Pajak Objektif 

> Pajak Subjektif adalah pengenaan pajak bertitik tolak dari adanya orang ( subjek pemikul beban), baru kemudian dicari ada dan besarnya objek pajak. 

Dalam pajak subjektif memperhatikan adanya hubungan antara Negara pemungut pajak  dengan subjek pajak. Subjek Pajak adalah Orang (Naturlijkpersoon) ,Badan (Rechtpersoon) dan Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) 

 

> Pajak Objektif adalah pengenaan pajak bertitik tolak dari adanya objek yang akan dikenakan pajak, baru kemudian dicari siapa yang menjadi pemikul beban pajak. 

 

Pajak Objektif dipungut karena : a. Keadaan 

- Adanya kekayaan yang dapat dikenakan pajak dalam Negara pemungut pajak, 

- Adanya pendapatan dalam Negara pemungut pajak’ 

- Adanya objek dalam Negara pemungut yang dapat dikenakan pajak. 

b. Perbuatan-perbuatan 

- Adanya pemindahan atau peralihan kekayaan di wilayah Negara pemungut pajak, 

- Adanya pemindahan atau peralihan barang di wilayah Negara pemungut pajak, 

- Adanya perbuatan-perbuatan hokum dalam wilayah Negara pemungut pajak, 

- Dilakukan pemakaian pengeluaran (vertening) dalam wilayah Negara pemungut pajak. c. Kejadian/ peristiwa. 

- Seperti pemindahan warisan dikenakan BPHTB, 

- Peralihan nama dari isteri ke suami dikenakan BPHTB. 

 

 

 

 

 


Post a Comment for "JENIS JENIS PAJAK"