Perbedaan cv dan pt
PERBEDAAN PT DAN CV
PT ( Perseroan Terbatas )
Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum.
Tanggungjawab Sosial & Lingkungan (Community Development) : komitmen Perseroan utk berperan serta dlm pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yg bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.(Pasal 1 ayat(3)).
CV ( Commanditaire Vennootschap / Persekutuan Komanditer )
Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Pasal 19 KUHD yang berbunyi : “ Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang pesero yang bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang “.
Perbedaan antara PT dengan CV
No Perihal PT CV
1. Dasar Hukum Undang Undang Republik Indonesia tentang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (UUPT)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16 – 36 KUHD
2. Bentuk Badan Usaha Badan usaha yang berbadan Hukum Badan usaha yang tidak berbadan Hukum
Struktur Direksi adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang:
a. Melakukan pengurusan PT untuk kepentingan PT;
b. Mewakili PT didalam dan diluar pengadilan.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan PT;
b. Memberikan nasihat kepada Direksi.
Pemegang Saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki, kecuali:
a. Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi
Hanya ada sekutu pasif dan juga aktif
a. Sekutu pasif, Hanya sebagai pemodal yang tidak memiliki tanggung jawab lebih selain memberikan modal
b. Sekutu aktif, yang bertanggung jawab atas jalannya CV yang mana tanggung jawab yang diembannya yaitu hingga harta pribadi
3. Tanggung Jawab Anggota Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT dengan itikad baik. Namun dapat bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT. Namun, anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya tersebut. Sekutu Komplementer bertanggung jawab penuh secara pribadi. Sehingga apabila CV mengalami kerugian, Sekutu Komplementer dapat menanggung kerugian CV termasuk pelunasan utang CV sampai ke harta pribadinya.
Pendiri a. PT minimal ada 2 (dua) pendiri yang bisa terdiri dari orang atau badan hukum, atau kombinasi orang dan badan hukum.
b. Apabila salah satu atau seluruh pihak merupakan pihak asing maka statusnya harus Penanaman Modal Asing (PMA) dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.
a. Minimal 2 (dua) orang atau lebih dan Warga Negara Indonesia.
b. Jika pendiri hanya terdiri dari suami istri, agar disediakan perjanjian pra nikah sebagai bukti pemisahan harta.
c. Jika pendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif harus ada izin dari atasan dari instansi tempat bekerja.
Nama Untuk PT yang sahamnya dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia, harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia.
Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan singkatan, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas kecuali huruf e. Singkatan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud berupa:
a. singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perseroan
b. singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perseroan.
Pada umumnya tidak diatur dalam peraturan yang berlaku mengenai pemberian nama CV sehingga dapat menggunakan nama yang sama dengan perusahaan lain.
Modal Dalam PT, modal dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis:
a. dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Nilai modal dasar berdasarkan kesepakatan pendiri, kecuali ditentukan secara berbeda untuk bidang usaha tertentu berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
b. Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham. Dengan kata lain, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki. Modal ditempatkan harus senilai minimum 25% dari Modal Dasar.
c. Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Modal yang disetor harus senilai dengan modal yang ditempatkan (minimum 25% dari Modal Dasar).
Pada umumnya tidak ada batasan mengenai minimum modal untuk CV, kecuali ditentukan untuk bidang usaha tertentu berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku
Bukti setor modal Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT ditandatangani, wajib menyertakan bukti setor yang sah. Namun agar diperhatikan, surat pernyataan modal disetor tersebut hanya dapat diterima pada saat pendirian PT atau pengajuan permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selebihnya seperti pada saat melakukan anggaran dasar, wajib disertakan bukti setor yang lain seperti bukti setor dari bank atau neraca PT tahun buku berjalan. Kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku, pada umumnya dalam pendaftaran CV pada Pengadilan Negeri setempat tidak diperlukan bukti setor modal.
Pengesahan Permohonan pengesahan badan hukum Perseroan diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Akta Pendirian CV harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili CV tersebut.
Post a Comment for "Perbedaan cv dan pt"
Apakah Sobat Masih Bingung ? Jangan Malu-Malu Sampaikan Saja Keluh Kesah Sobat Di Kolom Komentar !