Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perundang undangan pengelolaan lingkungan

 PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN 

 

Hukum lingkungan



1. UU No. 4 Tahun 1982 

Undang-undang pertama yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh (=komprehensif integral) dan bersifat environment oriented law adalah Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, selanjutnya disingkat UULH, yang diundangkan pada tanggal 11 Maret 1982. Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup didasarkan atas alasan-alasan sebagai berikut : 

a. Didalam Repelita III, Bab 7 tentang "Sumber Alam dan Lingkungan Hidup" tertera petunjuk mengenai periunya Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang masalah lingkungan.  

Hal ini berarti bahwa Pemerintah berkewajiban untuk mengusahakan terbentuknya Undang-undang tersebut dalam kurun waktu Repelita III. Undang-undang yang memuat asas serta prinsip-prinsip pokok tentang perlindungan dan pengembangan lingkungan hidup ini beserta sanksi-sanksinya akan merupakan dasar bagi semua peraturan perundang-undangan lainnya yang diciptakan secara sektoral sesuai dengan kepentingan perlindungan dan pembangunan lingkungan hidup di masing-masing bidang. Dalam merumuskan berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, perlu diperhatikan asas serta prinsip-prinsip yang digunakan oleh konvensi-konvensi internasional di bidang lingkungan hidup. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok kebijaksanaan di bidang lingkungan secara menyeluruh dan peraturan perundang-undangan secara sektoral yang dilengkapi peraturan pelaksanaan serta tatacara kelembagaannya perlu dikembangkan lebih cepat, agar kesimpangsiuran wewenang dan tanggungjawab dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dapat dikurangi. Analisis pengaruh lingkungan yang telah dibuat oleh proyek-proyek perlu diikuti oleh tatacara kelembagaannya, agar koordinasi dalam penilaian suatu proyek atau kegiatan dapat dilakukan dengan baik, sehingga hambatan-hambatan prosedural dapat dihilangkan. Keseluruhan peraturan-peraturan tersebut selanjutnya akan membina suatu sistem hukum lingkungan nasional. 

 

b. Peraturan perundang-undangan yang ada kurang memuat segi lingkungan hidup. 

Sebaliknya perkembangan kesadaran lingkungan sudah meningkat di kalangan produsen selaku "perusak lingkungan potensial" dan di kalangan konsumen masyarakat umum selaku "penderita kerusakan lingkungan potensial". 

Maka perlu dikembangkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan kesadaran lingkungan dalam masyarakat. 

 

c. Indonesia mulai memasuki tahap industrialisasi bersamaan dengan peningkatan pengembangan pertanian, sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan secara bertahap yang bertujuan: (1) meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat serta (2) meletakkan landasan yang kuat untuk pembangunan tahap berikutnya. 

Dalam rangka peletakan landasan pembangunan yang kuat ini, tersimpul pertunya mengusahakan pembangunan tanpa merusak lingkungan mengelola sumber serta daya alam secara bijaksana untuk dapat menopang tahapan pembangunan jangka panjang. 

 

d. Arab pembangunan jangka panjang tertuju pada pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, yang sepertitercantum dalam GBHN. 

  

2. Pembaharuan UULH 1982: UU No. 23 Tahun 1997. 

UULH dicabut dan diganti dengan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang. Pengelolaan Lingkungan Hidup, selanjutnya disingkat UUPLH, yang diundangkan pada tanggal 19 September 1997. 

Pertimbangan digantikannya UULH oleh UUPLH adalah pada butir d konsiderans UUPLH, yaitu bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup. 

Sejak diundangkannya UULH pada tahun 1982 kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup terus meningkat sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.4 Tahun 1982 pertu disempurnakan. Demikian pula hasil Konperensi Rio de Janeiro 1992 menjadi perhatian dalam penyusunan UUPLH. 

 

3. Sifat dan Fungsi UUPLH 

Materi bidang lingkungan sangat luas mencakup segi-segi ruang angkasa, puncak gunung, sampai ke perut bumi dan dasar laut, dan meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati dan sumber daya buatan. Materi seperti ini tidak mungkin diatur secara lengkap dalam satu Undang-undang, tetapi memerlukan seperangkat peraturan perundang-undangan dengan arah dan ciri yang serupa. Karena itu sifat UULH mengatur "ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup". 

UULH memuat asas dan prinsip pokok bagi pengelolaan lingkungan hidup, sehingga berfungsi sebagai "payung" (umbrella act) bagi penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan bagi penyesuaian peraturan perundang-undangan yang telah ada. 

UULH yang kemudian dicabut dengan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan selanjutnya disingkat UUPLH ini pun berfungsi sebagai "payung". 

 


Post a Comment for "Perundang undangan pengelolaan lingkungan"