Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN

 SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN  

  

Hukum lingkungan



1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan 

Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Milieurecht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Demikian pula terdapat hukum lingkungan keperdataan (privaatrechielijk milieurecht), hukum lingkungan ketatanegaraan (strafrechtelijk milieurecht), hukum lingkungan kepidanaan (strafrechtelijk milieurecht), sepanjang bidang-bidang hukum ini memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. 

Menurut Prof. Koesnadi, Hukum Lingkungan di Indonesia dapat meliputi aspek-aspek sebagai berikut: 

a. Hukum Tata Lingkungan, selanjutnya disingkat HTL, mengatur penataan lingkungan guna mencapai keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup, baik ling-kungan hidup fisik maupun lingkungan hidup sosial budaya. 

Bidang garapannya meliputi tata ruang, tata guna tanah, tata cara peran serta masyarakat, tata cara peningkatan upaya pelestarian kemampuan lingkungan, tata cara penumbuhan dan pengembangan kesadaran masyarakat, tata cara perlindungan lingkungan, tata cara ganti kerugian dan pemulihan lingkungan serta penataan keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup. 

Hukum Tata Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi penataan lingkungan hidup, yang dapat mencakup segi lingkungan fisik maupun lingkungan social budaya. la mengatur tatanan kegunaan dan penggunaan lingkungan untuk berbagai keperluan melalui tata cara konkrit dalam rangka melestarikan kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang. 

Adapun hal-hal yang khusus atau lebih rinci ditangani oleh aspek-aspek lainnya dari Hukum Lingkungan, seperti beikut ini. 

 

b. Hukum Perlindungan Lingkungan, merupakan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan lingkungan biotis. 

c. Hukum Kesehatan Lingkungan, adalah hokum yang berhubungan dengan kebijaksanaan di bidang kesehatan lingkungan, dengan pemeliharaan kondisi air, tanah dan udara, dan pencegahan kebisingan. 

d. Hukum Pencemaran Lingkungan, dalam kaitan misalnya dengan pencemaran oleh industry. 

e. Hukum Lingkungan Transnasional/Internasional, dalam kaitannya dengan hubungan antar negara. 

f. Hukum Sengketa Lingkungan, dalam kaitan misalnya dengan penyelesaian masalah ganti kerugian. 

Aspek-aspek tersebut di atas dapat ditambah dengan aspek-aspek lainnya sesuai dengan kebutuhan perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di masa-masa yang akan datang (Hardjasoemantri, 1999: 36-42). 

 

2. Kebijaksanaan Pengelolaan Lingkungan Global 

Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari gerakan sedunia untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada lingkungan hidup, mengingat kenyataan bahwa lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia ini. 

Sejalan dengan perkembangan teknologi yang menimbulkan adanya sifat ambifalen dari perkembangan itu sendiri yang di satu sisi dapat menimbulkan kemajuan dan kesejahteraan manusia, tapi di sisi lain dapat menjadikan lingkungan rusak, misalnya: pemakaian tenaga nuklir yang dapat menghasilkan limbah radioaktif yang membahayakan, isu mengenai pemanasan bumi, lapisan ozon dsb. Maka terjadilah kesadaran serta komitmen bersama mengenai pertunya  pengelolaan lingkungan secara global. 

Perhatian terhadap masalah lingkungan hidup dimulai dari kalangan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada waktu diadakan peninjauan terhadap hasil-hasil gerakan "Dasawarsa Pembangunan Dunia ke-1 (1960-1970)" guna merumuskan strategi "Dasawarsa Pembangunan Dunia ke-2 (1970-1980)". Pembicaraan tentang masalah lingkungan hidup ini diajukan oleh wakil dari Swedia, disertai saran untuk dijajagi kemungkinan guna menyelenggarakan suatu konferensi intemasional mengenai lingkungan hidup manusia. 

 

a. Konferensi Stockholm 

Kebijakan global pengelolaan lingkungan hidup ditetapkan pertama kali dalam Konperensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia (United Nations Conference on the Human Environment) yang diselenggarakan di Stockholm pada tanggal 5-16 Juni 1972, diikuti oleh 113 negara dan beberapa puluh peninjau. Soviet Uni dan negara-negara Eropa Timur telah memboikot konperensi ini sebagai terhadap ketentuan yang menyebabkan beberapa negara tidak diundang dengan kedudukan yang sama dengan kedudukan yang sama dengan peserta-peserta lain, seperti antara lain Republik Demokrasi Jerman. Pada akhir sidang, yaitu pada tanggal 16 Juni 1972, Konperensi mengesahkan nasil-hasilnya berupa: 

1. Deklarasi tentang Lingkungan Hidup Manusia, terdiri atas: Preamble dan 26 asas yang lazim disebut Stockholm Declaration; 

2. Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (Action Plan), terdiri dari 109 rekomendasi termasuk di dalamnya 18 rekomendasi tentang Perencanaan dan Pengelolaan Permukiman Manusia; 

3. Rekomendasi tentang kelembagaan dan keuangan yang menunjang pelaksanaan Rencana Aksi tersebut di atas, terdiri dari: 

a. Dewan Pengurus (Governing Council) Program Lingkungan Hidup 

(UN Environment Progamme = UNEP) 

b. Sekretariat, yang dikepalai oleh seorang Direktur Eksekutif; 

c. Dana Lingkungan Hidup; 

d. Badan Koordinasi Lingkungan Hidup. 

Dalam suatu resolusi khusus, Konperensi menetapkan tanggal 5 Juni sebagai "Hari Lingkungan Hidup Sedunia". Atas tawaran Kenya, sekretariat UNEP ditempatkan di Nairobi. 

Pada Sidang Umum PBB tahun 1972, semua keputusan Konperensi disahkan dengan resolusi Sidang Umum PBB No. 2997 (XXVII) pada tanggal 15 Desember 1972. 

Dengan adanya Stockholm Declaration ini, perkembangan Hukum Lingkungan telah memperoleh dorongan yang kuat, baik pada taraf nasional, regional maupun internasional. Keuntungan yang tidak sedikit adalah mulai tumbuhnya kesatuan pengertian dan bahasa di antara para ahli hukum dengan menggunakan Stockholm Declaration sebagai referensi bersama. 

Sekalipun hasil dari Deklarasi Stockholm tidak mengikat langsung, karena merupakan soft law (berbeda dari Konvensi yang hasilnya mengikat langsung, karena merupakan hard law), tapi pengaruh dari Deklarasi Stockholm besar sekali terutama bagi Indonesia. Asas-asas lingkungan yang semula diperkenalkan dalam Deklarasi Stockholm sebanyak 26 asas, kemudian diperbaharui dalam Deklarasi Rio de Janeiro menjadi 27 asas, yang kemudian diambil 3. Ketiga asas ini dapat dilihat dalam GBHN: Bab III huruf B ayat 10 TAP MPR No. IV Tahun 1973 yang berbunyi:  

"Dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam Indonesia hams digunakan secara rasional. Penggalian ... tersebut harus diupayakan agar tidak merusak ...., dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang"(D. Silalahi, 2001: 33). 

Menyeluruh (integral) dalam arti memperhatikan segala aspek, memperhatikan sektor-sektor yang terkait dengan sumber daya alam: air, hutan, migas, ikan di laut. Undang-undang kita sudah mengatur pengelolaannya berdasarkan peraturan dalam sektor. Dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yad., pilihannya adalah: apakah sumber alam Indonesia akan dihabis-habiskan sekarang atau tidak. 

 

b. World Conservation Strategy 

Pada tahun 1980, International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), bersama-sama dengan United Nations Environment Programme (UNEP) dan World Wildlife Fund (WWF), menerbitkan World Consevation Strategy (WCS) dalam upayanya untuk memenuhi kebutuhan konservasi, yang meliputi pengelolaan sistem produksi yang ekologis tepat dan pemeliharaan kelangsungan hidup dan keanekaragamannya. 

Maksud WCS adalah untuk mencapai tiga tujuan utama dari konservasi sumber daya hayati, yaitu: 

a) Memelihara proses ekologi yang esensial serta sistem penyangga kehidupan; 

b) Menjamin pemanfaatan secara lestari spesies serta ekosistemnya.  

  

Ketentuan khusus tercantum dalam Section 11 dari WCS tentang tindakan hukum yang diperlukan untuk melaksanakan kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan pada tingkat nasional, yaitu bahwa suatu komitmen untuk mengkonservasikan sumber daya hayati negara perlu ditetapkan dalam undang-undang dasar atau instrumen hukum lainnya yang sesuai. Komitmen tersebut perlu menyatakan kewajiban negara untuk mengkonservasi sumber daya hayati dan sistem yang meliputinya, hak warga negara akan lingkungan yang stabil dan beranekaragam, dan tanggung jawab warga negara terhadap lingkungan tersebut.  

Perlu ada perundang-undangan khusus yang ditujukan kepada pencapaian tujuan konservasi, baik oleh pemanfaatan secara lestari dan pertindungan sumber daya hayati maupun oleh sistem penunjang kehidupan. Perundang-undangan konservasi secara komprehensif pertu menetapkan ketentuan tentang perencanaan penggunaan tanah dan air dan perlu mengatur baik dampak langsung terhadap sumber daya seperti eksploitasi dan penggusuran habitat, maupun dampak tidak langsung seperti pencemaran atau introduksi dari spesies yang ekskotik. Selain daripada itu, peraturan tersebut perlu meliputi pula ketentuan tentang pelaksanaan evaluasi ekosistem, analisis mengenai dampak lingkungan dan tindakan-tindakan lainnya untuk menjamin dimasukkannya pertimbangan ekologi ke dalam pembuatan kebijaksanaan.  

WCS merupakan pernyataan transisi, tidak dimaksudkan sebagai kerangka definitif untuk pembangunan berkelanjutan. Berbagai masalah yang mendesak tentang berbagai isyu pembangunan belum dicantumkan, di antaranya mengenai sebab-sebab pembangunan yang tidak maju serta eksploitasi dan degradasi lingkungan. 

 

c. Pertemuan Montevideo 

Kemajuan lebih lanjut diperoleh dengan diadakannya Ad Hoc Meeting of Senior Goverment Official Expert in Environmental Law di Montevideo, Uruguay, pada tanggal 28 Oktober - 6 November 1981. Pertemuan internasional dalam bidang hukum lingkungan ini adalah untuk pertama kalinya diadakan. 

Pertemuan ad hoc tersebut diadakan untuk membuat kerangka, metoda dan program, meliputi upaya-upaya tingkat internasional, regional dan nasional, guna pengembangan serta peninjauan berkala hukum lingkungan dan guna memberi sumbangan kepada persiapan dan pelaksanaan komponen Hukum Lingkungan dalam Systemwide Medium Term Environment Programme UNEP. Pertemuan tersebut telah menghasilkan kesimpulan dan rekomendasinya yang sangat berarti bagi perkembangan Hukum Lingkungan. 

 

a. World Commission on Environment and Development 

Perkembangan lebih lanjut dalam pengembangan kebijaksanaan lingkungan hidup didorong oleh hasil kerja World Commission on Environment and Development, disingkat WCED.  

WCED dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memenuhi keputusan Sidang Umum PBB Desember 1983 No. 38/161 dan dipimpin oleh Nyonya Gro Harlem Brundtland (Norwegia) dan Dr. Mansour Khalid (Sudan). Keanggotaan WCED mencakup pemuka-pemuka dan Zimbabwe, Jerman Barat, 

Hongaria, Jepang, Guyana, Saudi Arabia, Italia, Mexico, Brazilia, Aljazair, Nigeria, Yugoslavia, dan Indomesia (Prof. Dr. Emil Salim). Sekretariat Jenderal WCED berkedudukan di Geneva. Tugas WCED adalah : 

a. Mengajukan strategi jangka panjang pengembangan lingkungan menuju   pembangunan yang berkelanjutan di tahun 2000 dan sesudahnya; 

b. Mengajukan cara-cara supaya keprihatinan lingkungan dapat dituangkan dalam kerja sama antar negara untuk mencapai keserasian antara    kependudukan, sumber daya alam, lingkungan, dan pembangunan; 

c. Mengajukan cara-cara supaya masyarakat internasional dapat menanggapi secara lebih efektif pola pembangunan berwawasan lingkungan; 

d. Mengajukan cara-cara masalah lingkungan jangka panjang dapat ditangkapi dalam agenda aksi untuk dasawarsa pembangunan.  

Dalam melaksanakan tugas ini WCED diminta bertukar fikiran dengan masyarakat ilmuwan, kalangan pecinta lingkungan, kalangan pembentuk opini, kalangan generasi muda yang bergerak di bidang lingkungan, dan mereka yang berminat dengan pembangunan berwawasan lingkungan. Begitu pula   diharapkan pandangan Pemerintah khususnya melalui Governing Council UNEP, pandangan pemimpin nasional, formal dan informal serta tokoh-tokoh internasional. WCED diharapkan meningkat-kan hubungan dengan badan-badan antar Pemerintah di luar sistem PBB.  

WCED mendekati masalah lingkungan dan pembangunan dari enam sudut peneropongan: 

a. Keterkaitan (interdependency) 

b. Berkelanjutan (sustainability) 

c. Pemerataan (equity) 

d. Sekuriti dan Risiko Lingkungan 

e. Pendidikan dan Komunikasi 

f. Kerjasama Intemasional                    

WCED telah memberikan laporannya pada tahun 1987 yang diberi judul Our Common Future, yang memuat banyak rekomendasi khusus untuk perubahan institusional dan perubahan hukum.  

WCED mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai: development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs. Dengan demikian, pembangunan yang dijalankan untuk memenuhi kebutuhan sekarang tidak boleh mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. 

 

b. Caring for the Earth  

Laporan WCED telah memberikan dampaknya pada penyusunan dampak strategi konservasi baru yang menggantikan World Conservation Strategy (WCS), yaitu "Caring for the Earth: A Strategy for Sustainable Living", disusun bersama oleh World Conservation Union (IUCN, singkatan yang dipertahankan karena sudah dikenal luas, yang merupakan singkatan dari nama terdahulu, yaitu International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources), the United Nations Environment Programme (UNEP), dan World Fund for Nature (WWF, sebagai singkatan yang dipertahankan) dan diumumkan pada bulan Oktober 1991, dengan ditandatangani oleh Martin W. Holdgate, Direktur Jenderal IUCN, Mostafa K. Tolba, Direktur Eksekutif UNEP, dan Charles de Haes, Direktur Jenderal WWF.  

Caring for the Earth (CE) diterbitkan dengan tujuan utama untuk membantu memperbaiki keadaan masyarakat dunia, dengan menetapkan dua syarat. Pertama adalah untuk menjamin komitmen yang meluas dan mendalam pada sebuah etika baru, yaitu etika kehidupan berkelanjutan dan mewujudkan prinsip-prinsipnya dalam praktek. Yang lain adalah untuk mengintegrasikan konservasi dan pembangunan: Konservasi untuk menjaga agar kegiatan-kegiatan kita berlangsung dalam batas daya dukung bumi, dan pembangunan untuk memberi kesempatan kepada manusia di manapun guna menikmati kehidupan yang lama, sehat serta memuaskan. 

CE menyatakan, bahwa masyarakat yang berkelanjutan dapat dicapai apabila dikaitkan dengan sembilan prinsip yang digariskan, yaitu: menghargai dan memelihara komunitas kehidupan; meningkatkan kualitas kehidupan manusia; mengkonservasi vitalitas dan keanekaragaman bumi dengan mengkonservasikan sistem penunjang kehidupan ekologis dan menjamin keanekaragaman hayati serta pemanfaatan secara lestari sumber daya yang dapat diperbaharui; meminimumkan penipisan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui; merubah perilaku dan perbuatan pribadi; memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memelihara lingkungannya sendiri; menyediakan kerangkakerja nasional untuk mengintegrasikan pembangunan dan konservasi; dan menciptakan kerja sama global untuk mencapai keberlanjutan global. 

 

c. Konperensi Rio de Janeiro  

Laporan Laporan WCED telah digunakan sebagai materi untuk Konperensi Tingkat Tinggi Bumi yang diadakan oleh PBB di Rio de Janeiro pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 dan merupakan peringatan 20 tahun Konferensi Stockholm 1972. Konperensi yang dinamakan United Nations Conference on Envinronment and Development disingkat UNCED, dihadiri oleh 177 kepala-kepala negara dan wakil-wakil pemerintah yang berkumpul di Rio de Janeiro untuk bersama-sama bekerja ke arah menjadikan pembangunan berkelanjutan sebuah realitas. Konprensi telah dihadiri juga oleh badan-badan di lingkungan PBB dan lembaga-lembaga lainnya.  

Konperensi Rio diadakan dalam rangka pelaksahaan resolusi Sidang Umum PBB No.45/211 tertanggal 21 Desember 1990 dan keputusan No. 46/468 tertanggal 13 April 1992.  

Sebuah Panitia Persiapan UNCED telah dibentuk untuk mengkoordinasikan berbagai masukan dari badan-badan PBB, pemerintah-pemerintah serta lembaga-lembaga dan pemerintah, dan untuk mengidentifikasikan tujuan bersama serta kegiatan-kegiatan konkrit yang akan diajukan kepada kepala-kepala pemerintah untuk diterima. Empat pertemuan Panitia Persiapan telah diadakan, sebuah proses yang dimulai dengan pertemuannya yang pertama di Nairobi pada bulan Agustus dan September 1990.  

Rio bukanlah semata-mata konperensi negara-negara, akan tetapi juga konperensi rakyat. Bersamaan dengan konperensi resmi, di Flamengo Park yang letaknya berdekatan dengan tempat konperensi resmi, diadakan pertemuan yang disebut the'92 Global Forum, yang diikuti kurang lebih 10.000 orang yang mewakili 9.000 organisasi dan telah menarik sebanyak 20.000 pengunjung. 

Global Forum menyediakan berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan asosiasi-asosiasi, yang meliputi International Forum of NGO's and Social Movement, Open Speakers Forum dan pertemuan kelompok-kelompok agama. UNCED telah berhasil mencapai konsensus mengenai beberapa bidang yang sangat penting, yang dituangkan dalam berbagai dokumen dan perjanjian sebagai berikut: 

1) "The Rio de Janeiro Declaration on Environmental and Development' yang menggariskan 27 prinsip fundamental tentang lingkungan dan pembangunan. 

 

2) "Non-Legally Binding Authorative Statement of Principles for a Global Consensus on the Management, Conservation and Sus-tainable Development of all Types of Forest (Forestry Principles)". Prinsip-prinsip kehutanan ini merupakan konsensus intemasional yang terdiri dari 16 pasal yang mencakup aspek pengelolaan, aspek konservasi, serta aspek pemanfaatan dan pengembangan, bersifat tidak mengikat secara hukum dan berlaku untuk semua jenis atau tipe hutan. 

 

3) "Agenda 21" merupakan rencana kerja global yang pertama kali disusun secara menyeluruh mengenai pembangunan berkelanjutan, meliputi berbagai isu ekonomi, sosial dan lingkungan yang berbeda-beda, dan menampung masukan dari semua negara di dunia. Agenda 21 Global merupakan suatu dokumen komprehensif setebal 700 halaman yang berisikan program aksi pembangunan berkelanjutan menjelang abad 21. 

Melalui serangkaian penelitian selama 2 tahun, penyusunan konsep dan negosiasi intensif yang dilakukan sebelum dan menjelang konferensi, akhirnya Agenda 21 ditandatangani oleh semua negara (termasuk Indonesia) yang nadir pada konferensi tersebut. 


Post a Comment for "SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN"