Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Realisme hukum dan pemikiran pemikiran

 REALISME HUKUM DAN PEMIKIRAN PEMIKIRAN


Realisme hukum



Realisme Hukum

aliran realisme hukum, hakim tidak hanya menerapkan atau menafsirkan hukum. Dalam banyak hal, ketika hakim memutuskan perkara, hakim justru membuat hukum. Hukum yang dibuat oleh hakim ini umumnya sangat dipengaruhi oleh keyakinan dari hakim yang memutuskan perkara tersebut.

Aliran realisme hukum bertentangan dengan aliran formalise / positifisme, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa hakirn hanya menerapkan hukum yang dibuat oleh pembentuk undang-undang.

peranan hakim hanya sebatas menerapkan hukum atau paling jauh hanya menafsirkan hukum seperti yang terdapat dalarn aturan perundang undangan. 

Karena masuknya ilmu-ilmu positif ke dalam bidang hukum menjadikan hukum seperti kerangka-kerangka yang mati dan tidak berjiwa, maka keadilan yang sebenarnya merupakan tujuan utama bagi hukum semakin jauh dan kenyataan

nilai keadilan, kebenaran, perlindungan, rasa sayang, empati, dan. lain-lain tidak pernah lagi dipertimbangkan oleh hukum. Hakim dipaksa menjadi kaku dalam menentukan perkara hukum

Untuk merealisasikan nilai-nilai keadilan kepada masyarakat, tentunya hakim tidak hanya berpedoman pada hukum-hukum tertulis semata atau hakim tidak hanya menganut paham positivism hukum yang menghendaki agar setiap putusan hakim harus memutuskan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan.







Gambaran awal pengenalan sosiologi sebagai dasar memahami kajian – kajian sosiologi hukum

Era pemikiran filsafat

Pemikiran socrates

Socrates adalah orang pertama yang menggunakan cara berpikir untuk menilai sesuatu harus di dasarkan ide – ide dan konsep pengetahuan, 

sehingga hal tersebut menjadi dasar pengetahuan untuk membangun suatu masyarakat. Ternyata Perlu adanya landasan keilmuan tidak serta merta individu/kelompok membangun masyarakat

Pemikiran Plato

Merupakan murid dari pada socrates, memandang bahwa untuk membangun suatu masyarakat perlu adanya pendekatan, tidak serta merta menilai bahwa mempelajari masyarakat bersifat relatif, hanya memandang dari gambaran umum terbentuknya masyarakat, 

tetapi lebih meneliti secara mendalam, misalnya kenapa masyararakat terbentuk, kenapa masyarakat terbagi menjadi berbagai kelas sosial, dll

Pemikiran Aristoteles

Merupakan murid dari Plato, memandang bahwa masyarakat menurutnya terbentuk karena atas dasar manusia itu sebagai makhluk sosial yang bersifat alami, yang kemudian rasa ingin berkelompok, beraspirasi, membutuhkan manusia yg lainnya,

Dari masyarakat yang sudah terbentuk tadi, perlu adanya pemimpin dan juga yg di pimpin, yang kemudian masyarakat dalam menjalankan kehidupannya bisa terlaksana dengan baik.





Era abad pembaharuan

Francis Bacon

Memandang bahwa kehidupan sosial harus memerlukan pengamatan yang sistematis, bahwa dalam kehidupan perlu adanya cara berpikir induktif

Artinya di dalam kehidupan sosial tentu ada gejala gejala sosial yang muncul, peristiwa gejala sosial yg muncul inilah yang harus ditentukan hukum nya secara menyeluruh untuk mengatur kehidupan sosial agar tidak terjadi perpecahan.

Thomas Hobbes

Masyarakat terbentuk atas kontrak sosial atau perjanjian individu dengan lainnya ataupun kelompok dengan kelompok yang kemudian dari kontrak sosial itulah terbentuknya suatu kekuasaan dan masyarakat harus di tuntut untuk mentaati, disinilah muncul sistem pemerintahan pertama kali.

John Locke

Mengembangkan dari pemikiran Thomas Hobbes, bahwa dari terbentuknya pemerintahan tersebut tadi melahirkan :

1. Munculnya suatu kedamaian yang di dapat dari manusia sebagai makhluk sosial dalam menjalani kehidupan sosial

2. Dibentuknya pemerintahan melindungi hak – hak dari pada warganya dalam menjalani kehidupan sosial

3. Dari pemerintahan tersebut melahirkan sebuah undang – undang sebagai bentuk kontrol sosial sehingga tercipa masyarakat yang demokratis






Era Pertumbuhan

Claude henri de saint simon

Menurutnya mempelajari masyarakat harus secara menyeluruh, tidak bisa hanya menganalisa dari sebagian masyarakat, dia menganalisa perkembangan masyarakat yang terjadi, yg kemudian dia menilai bahwa :

1. Masyarakat akan berkembang dari kelompok masyarakat yang kecil, berkembang menjadi kelompok masyarakat yang besar

2. Memunculkan Kebudayaan yang lahir di masyarakat dan terus berkembang

3. Eksploitasi manusia, yang diawali dari manusia yang kuat melawan yang lemah, kemudian menuju pada perbudakan, yang kemudian di eksploitasi dalam bentuk sistem pemberian upah, kemudian nantinya akan mengarah pada suatu kerja sama

Auguste comte

Merupakan murid dari pada Claude Henri de saint simon, dikatakan sebagai bapak pendiri sosiologi, memahami masyarakat mengembangkan dari pemikiran guru nya, membagi masyarakat dalam 2 bagian :

1. Sosial statis, menganalisa aksi dan reaksi terhadap suatu sistem sosial, yang dimana sistem sosial dibentuk atas dasar kontrol kehidupan bermasyarakat, 

2. Sosial dinamis, menganalisa dari tumbuh dan berkembangnya masyarakat dalam kemajuannya individu ataupun kelompok dalam bermasyarakat

Emile durkheim

Menganalisa bahwa kehidupan sosial di dalam masyarakat tidak hanya berdasarkan kontrak sosial, tetapi juga ada yang terbentuk dari kesadaran manusia itu sendiri, yang kemudian dirinci menjadi 2 bagian :

1. Bersifat eksterior, artinya ada kesadaran diluar manusia yang kemudian hal tersebut dapat mengatur kehidupan sosial suatu masyarakat, misalnya : Agama, moralitas, norma – norma dll

2. Bersifat Constraint, artinya kesadaran manusia didasarkan pada pelanggaran yang nanti jika dilakukan oleh manusia atau individu akan ada sanksi yang akan dikenakan jika melanggar hal yang telah diatur

Herbert Spencer

Merupakan pendiri sosiologi setelah auguste comte, menaganalisa bahwa masyarakat merupakan suatu organisme, yang berkembang dan mengalami evolusi, yang dimana masing2 organ memiliki struktur dan fungsinya masing2, inilah istilah evolusi sosial muncul. 

Misalnya didalam masyarakat hukum selalu berubah dalam masyarakat karena kondisi kehidupan masyarakat berubah, tidak bisa menetapkan hukum itu saja perlu ada pembaharuan isinya.

Era Perkembangan sosiologi di jerman

Imanuel kant

Menganalisa bahwa masyarakat ternyata memiliki karakteristik di dalamnya, yaitu sebagai berikut :

1. Manusia memiliki dorongan dan naluri untuk berkeinginan berkelompok, menjadi berambisi, rasa ingin berkuasa.

2. Dorongan dan naluri tersebut dapat menguntungkan dan juga merugikan bagi manusia itu

3. Oleh karena itu perlu adanya aturan dan batasan perilaku manusia dalam bermasyarakat, aturan dan batasan inilah yg menjadikan suatu negara hukum.

Hegel

Menilai bahwa suatu manusia dalam bermasyarakat dilakukan atas keinginan di dalam jiwa manusia untuk saling berinteraksi dalam menjalankan kehidupan sosial, karena jiwa merupakan suatu awal manusia menilai dirinya sendiri dan menilai orang lain, sehingga jiwa sebagai dasar lahirnya ketertiban dalam membangun suatu negara


Karl max

Menganalisa masyarakat bahwa dengan lahirnya negara menjadi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, menyebabkan keterasingan bagi manusia, sehingga disinilah muncul kelas – kelas sosial yang terbagi, munculnya kelas sosial diakibatkan adanya ketidak samaan sosial. Karena gejalas sosial akan muncul di dalam kehidupan sosial, biasanya faktor utamanya adalah ekonomi 

George simmel

Menganalisa lebih kepada manusia bagaimana membentuk kelompok masyarakat, ataupun bagaimana masyarakat dalam membentuk suatu negara, jadi lebih kepada alasan alasan yang terbangun untuk menentukan suatu tujuan, bukan hanya berbicara interaksi, tapi tujuan dari interaksi itu untuk apa dalam membentuk masyarakat atau negara.


Post a Comment for "Realisme hukum dan pemikiran pemikiran"