Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PRAKTEK HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

 PRAKTEK HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA



DASAR HUKUM

- UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

-UU no 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan ke dua atas UU no 5 Tahun 1986 tentang Peratun.  UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.


KEDUDUKAN DAN WEWENANG PTUN

- Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, sebagai peradilan tersendiri terpisah dari peradilan umum, agama, dan militer, yang berpuncak pada mahkamah agung ri sebagai peradilan negara tertinggi.- Berwenang mengadili sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan/pejabat tata usaha negara (TUN).


SIFAT KHUSUS HUKUM

Peratun

ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

- Hakim Aktif ( Dominus Litis );

- Terdapat tenggang waktu dalam mengajukan gugatan ( 90 hari) sejak diterima atau diumumkan KTUN;

- Ada Proses “Dismissal” oleh Ketua Pengadilan TUN;

- Ada Pemeriksaan Persiapan;

- Gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan TUN; (Terkait Asas “Persumtion Justae Causa”)

- Asas Pembuktian Bebas dan terbatas ( Vrij Bewijs );

- Tidak ada Gugatan Rekonvensi;

- Tidak ada Putusan Verstek;

- PT. TUN dapat menjadi pengadilan tingkat pertama;

- Putusan PTUN bersifat “ERGA OMNES”


Maksud dan Tujuan “HUKUM ACARA ( PERATUN )”

Hukum Acara memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan serta cara bagaimana pengadilan bertindak.


PENGERTIAN SENGKETA TUN ( Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Thn. 1986 )

Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara (TUN) antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan/Pejabat TUN, baik di pusat maupun didaerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


SUBYEK GUGATAN TUN

PENGGUGAT; (Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Thn. 2004)

- Orang ,

- Badan Hukum Perdata, yaitu setiap badan hukum yang bukan badan hukum publik, dapat berupa perusahaan-perusahaan swasta, organisasi, yayasan maupun perkumpulan kemasyarakatan yang dapat diwakili oleh pengurusnya sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART-nya;

TERGUGAT ; (Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Thn. 1986)

- Badan / Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan TUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau Badan Hukum perdata.( Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Thn. 1986 )

- Pejabat di instansi-instansi resmi pemerintah yang berada di bawah presiden selaku kepala eksekutif

- Pejabat di instansi-instansi dalam lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan suatu urusan pemerintahan

- Pejabat badan-badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah

- Pejabat instansi-instansi yang merupakan kerja sama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan- Pejabat lembaga-lembaga hukum swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan


OBYEK GUGATAN TUN

Obyek gugatan dalam sengketa TUN adalah Keputusan TUN (Beschikking) yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN.


SYARAT KEPUTUSAN TUN YANG DAPAT DIGUGAT ( Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Thn. 1986 )

- Penetapan Tertulis (bukan lisan);

Tidak harus penetapan formal yang memuat konsideran dan diktum. Dapat pula berupa Nota Dinas, Surat Perintah, Memo dsb, asal dibuat secara tertulis dan memuat secara jelas “dari siapa”, “kepada siapa” dan “mengenai hal apa”.- Berisi tindakan hukum TUN;

- Konkrit atau nyata;

- Individual (tertentu);

- Final, dapat dilaksanakan tanpa persetujuan lagi;- Menimbulkan akibat hukum.


KEPUTUSAN TUN FIKTIF NEGATIF ( Pasal 3 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986 )

Sikap diam dari Badan / Pejabat TUN setelah menerima surat permohonan dari orang atau badan hukum perdata, dimana Badan / Pejabat TUN tidak mengeluarkan sama sekali suatu Keputusan TUN yang dimohonkan tersebut.

Sikap diam dari Badan / Pejabat TUN tersebut dianggap telah mengeluarkan suatu Keputusan TUN yang berisi penolakan


KEPUTUSAN TUN yang BUKAN OBYEK SENGKETA TUN ( Pasal 2 UU No. 9 Thn 2004 )

- Perbuatan hukum perdata;

- Pengaturan yang bersifat umum;

- Masih memerlukan persetujuan;

- Keputusan berdasar KUHP/KUHAP;

- Keputusan hasil pemeriksaan badan peradilan;

- Keputusan tata usaha militer;

- Keputusan KPU/KPUD tentang hasil Pemilu ( Pasal 49 UU No. 5 Thn 1986 )

- Dikeluarkan dalam perang, keadaan bahaya dan bencana alam

- Dikeluarkan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum


PENGERTIAN GUGATAN

Permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara agar keputusan yang diterbitkan dinyatakan batal atau tidak sah.


SYARAT GUGATAN SENGKETA TUN ( Pasal 56 UU No. 5 Tahun 1986 )

- Nama, WN, tempat tinggal dan pekerjaan Penggugat atau kuasanya;

- Nama Jabatan, tempat kedudukan Tergugat;

- Dasar gugatan ( POSITA ), dan hal yang diminta untuk diputus oleh PTUN ( PETITUM );

- Disertai Keputusan TUN yang digugat.


ALASAN GUGATAN TUN (Pasal 53 ayat 2 UU No. 9 Tahun 2004)

- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Onwetmatige);

- Bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) atau (Algemeene Beginselen van Behoorlijk Bestuur ), yaitu :

1. Asas Kepastian Hukum;

2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;

3. Asas Kepentingan Umum;

4. Asas Keterbukaan;

5. Asas Proporsionalitas;

6. Asas Profesionalitas;

7. Asas Akuntabilitas.


KUASA HUKUM DALAM BERACARA DI PTUN ( Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 )

YANG DAPAT BERTINDAK SELAKU KUASA HUKUM :

- Kuasa PENGGUGAT;Advokat atau “Kuasa Insidentil” yang mendapat ijin dengan Penetapan Ketua PTUN ( misalnya : suami/istri, orang dalam hub. Kel. Semenda/sedarah, atau hub. Pekerjaan ).

- Kuasa TERGUGAT;Bawahan (Biro atau Bagian Hukum), Jaksa Pengacara Negara atau Advokat.


UPAYA ADMINISTRATIF ( Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 )

KEBERATAN ( Administratief Bezwaar ),kepada Badan / Pejabat TUN yang menerbitkan KTUN

-> Digugat ke PTUN;

BANDING ADMINISTRATIF ( Administratief Beroep ),kepada atasan / Instansi lain yang lebih tinggi yang mengeluarkan KTUN

-> Digugat di PT.TUN;


SUMBER WEWENANG BADAN / PEJABAT TATA USAHA NEGARA

- Wewenang Atribusi (Berdasar UU)

- Wewenang Delegasi (Berdasar Pelimpahan)

- Wewenang Mandat (Berdasar Pemberian Kuasa)


PUTUSAN AKHIR PTUN ( Pasal 97 ayat (7) UU No. 5 tahun 1986 )

- Gugatan ditolak ;

- Gugatan dikabulkan ;

- Gugatan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ) ;

- Gugatan Gugur.


ISI PUTUSAN GUGATAN DIKABULKAN

- Keputusan TUN Batal / Tidak Sah ;

- Memerintahkan Keputusan TUN agar dicabut ;

- Memerintahkan menerbitkan Keputusan TUN yang baru ;

- Ganti Rugi ;

- Rehabilitasi.


BADAN / PEJABAT TUN YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PTUN ( Pasal 116 UU No. 9 Thn. 2004 )

- PENGENAAN UANG PAKSA ( Dwangsom) ;( Pasal 116 ayat 4 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, besarnya ditentukan oleh pertimbangan Majelis Hakim berdasar Asas Kepatutan )

- SANKSI ADMINISTRATIF;

- DIUMUMKAN DI MEDIA MASSA ;


UPAYA HUKUM

- BANDING KE PT.TUN ( Pasal 122-130 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 )

- KASASI KE MAHKAMAH AGUNG ( Pasal 131 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 )

- PENINJAUAN KEMBALI KE MAHKAMAH AGUNG ( Pasal 132 Undang-Undang No. No. 5 Tahun 1986 jo Pasal 66-76 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 ) 


Post a Comment for "PRAKTEK HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA"