Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SURAT JAWABAN TERGUGAT

                          

SURAT JAWABAN TERGUGAT


Surat jawaban tergugat



     Bandung 19 Desember 2020

                                                JAWABAN DALAM PERKARA

No. …../G./20…../PTUN-DPS


Antara :


Selaku Penggugat.

Nama : Mondi Rizki Firmansyah

Kewarganegaraan: Indonesia

Pekerjaan: Guru

Tempat Tinggal: Desa Asinan, Kec. Karang Asem, Jalan. nin aja, Nomor 1, Kota Cirebon, Propinsi Jawa Barat


Lawan


 Selaku Tergugat.

Nama: Herman Sinaga

Kewarganegaraan: Indonesia

Pekerjaan: Wiraswasta

Tempat Tinggal: Desa Asinan, Kec. Karang Asem, Jalan Sesama Nomor 1, Kota Cirebon, Propinsi Jawa Barat


Dengan hormat, 

Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut :


I. DALAM EKSEPSI :

1. Penggugat tidak mempunyai kepentingan Untuk Menggugat karena kuwu Merasa miliki kewenangan berdasarkan UU no 6 tahun 2014


II. DALAM POKOK PERKARA :

1. Bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat , kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat; 

2. Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana alasan hukum sebagai berikut :

a. Surat Keputusan telah diterbitkan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No. 6 Tahun 2014  

b. substansi atau isi keputusan Obyek sengketa juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakau sebagai mana diatur dalam PP No 43 tahun 2014 tetang peraturan pelaksanan  uangang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa (PP Desa) 

c. Surat Keputusan Tergugat juga telah   sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas profesionalitas yang dimana mengutamakan keahlian berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :


DALAM  EKSEPSI 

1. Mohon menerima Eksepsi Tergugat 

2. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat ini cacat atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlakau sebagai mana diatur dalam PP No 43 tahun 2014 tetang peraturan pelaksanan  uangang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa (PP Desa) 


DALAM POKOK PERKARA

1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.












                              Hormat Kami,

                                 Kuasa Hukum Tergugat




                                    (Mira , S.H., M.H.)


Post a Comment for "SURAT JAWABAN TERGUGAT"