Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RUANG LINGKUP, TUGAS, WEWENANG,OBJEK PERATUN

 Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang PERATUN

Peradilan tata usaha negara

    Ruang Lingkup

Sifat hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara berbeda dengan sifat hukum acara perdata. Bertumpu pada  sifat tersebut, hukum acara PTUN menjadi bagian dari hukum publik. Konsekuensinya hukum acara PTUN memiliki karakter hukum publik. Dengan demikian PTUN termasuk peradilan dalam ruang lingkup hukum publik.

Tugas dan Wewenang

Pengadilan  mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha. (vide pasal 47 UU No. 5 Th 1986 Jo. UU No. 9 Th 2004). Pengadilan menurut UU PERATUN  ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi TUN.

3.      Subjek dan Objek Peratun

    Subjek

Yang menjadi subjek di peratun adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat dan Badan atau Pejabat TUN sebagai Tergugat. Mengenai orang (natuurlijk person) yang dapat menjadi Penggugat, UU PERATUN tidak mengaturnya. Menurut Indroharto, karena UU PERATUN belum mengatur hal tersebut, maka apa yang berlaku dalam hukum acara perdata dapat diterapkan pada hukum acara PTUN. Untuk dapat maju tidak dalam keadaan pailit. Selanjunya mengenai badan hukum perdata yang dapat bertindak sebagai pihak penggugat dalam ruang lingkup pengertian UU PERATUN ialah  Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. (vide pasal 1 angka 6). Badan atau pejabat TUN adalah badan atau pejabat TUN yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (vide pasal 1 angka 2).

    Objek

 Dari pengertian Keputusan TUN tersebut di atas dapat diambil unsur-unsurnya sebagai berikut:

1.      Penetapan Tertulis.

2.      Dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.

3.      Berisi tindakan hukum TUN.

4.      Berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.      Bersifat konkret, individual dan final.

6.      Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.


Post a Comment for "RUANG LINGKUP, TUGAS, WEWENANG,OBJEK PERATUN"