Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PAJAK

                       PAJAK 


Pajak




Menurt Prof.Dr.P.J.A.Adriani: 

Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang digunakannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. 

Menurut Prof.Dr.Rochmat Sumitro,SH: 

Pajak adalah iuran rakyat kepada (kas) Negara (pengalihan kekayaan dari sektor partikulir) berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (publieke uitgaven). 

Definisi pajak menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007: 

Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara  langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. 

Dari berbagai macam definisi mengenai pajak, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak :  

(1) Iuran wajib berdasarkan  undang-undang (tidak cukup dengan Peraturan pemerintah/KEPPRES), 

(2) Dapat dipaksakan (tidak dipenuhi ada sanksinya), 

(3) Tidak mendapat jasa timbal balik yang dapat ditunjuk secara langsung (secara tidak langsung jasa timbal baliknya semua fasilitas yang disediakan pemerintah ), (4) Dipungut oleh/untuk Negara (melalui kas umum Negara) 

(5) Untuk pengeluaran umum / keperluan Negara. 

Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut, maka bukan pajak. 

 

1. Pungutan Negara : Pajak, Retribusi dan Sumbangan Pungutan Negara :  

Pajak  Pusat . yaitu Pajak yang dikelola Pemerintah Pusat seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, Bea Meterai, bea Masuk, Cukai dll. 

Pajak Daerah: yaitu pajak yang dikelola pemerintah Daerah seperti Pajak Kendaraan  Bermotor, Bea Balik Nama, Bajak Bahan Bakar , Pajak Hotel, Pajak Restoran, Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan . 

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak→ Pusat 

Retribusi-→ Daerah 

Sumbangan-→ Pusat / Daerah. 

 

Retribusi  : Pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah (berdasarkan peraturan Daerah) yang diamanatkan dalam undang-undang), yang dapat dikaitkan dengan imbal prestasi secara langsung untuk perseorangan ( si pembayar retribusi) yang dapat dipaksakan, dan penggunaanya melalui kas (Pemerintah Daerah). 

 

Sumbangan  : Pungutan yang dilakukan Pemerintah /Pemerintah Daerah  (berdasarkan Peraturan Pemerintah / Peraturan Daerah) untuk biaya-biaya yang dikeluarkan atas prestasi / pelayanan pemerintah tertentu. 

   

Beda Retribusi dengan Sumbangan wajib : 

> Retribusi dengan Perda, imbal prestasi ditujukan untuk individu (pembayar retribusi). 

                     > Sumbangan dengan Perda, imbal prestasi ditujukan untuk kelompok / golongan. 

 

2. Hukum Pajak sebagai Hukum Publik 

   

Pajak :  Sebagai kewajiban kenegaraan memberikan kontribusi untuk penerimaan negara berdasarkan undang-undang (Pasal 23A UUD-1945). 

Kewajiban semua warga masyarakat, 

Hubungan antara penguasa / Negara dengan warganya ( orang atau badan) dalam pemenuhan kewajiban (perpajakan) kepada Negara. 

Hukum Pajak termasuk Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara. 

3. Kekhususan Hukum Pajak Sebagai I lmu. 

 

Hukum Pajak sebagai bagian Tata Usaha Negara, dengan Subjek terkait Hukum Tata Negara, objek (sebagian besar) berupa peristiwa-peristiwa perdata, apabila dilanggar diancam dengan hukum administrasi, tidak perdata dan pelanggaran pidana. 

Hukum Pajak memuat : (i) Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara, (ii) Hukum Perdata, dan (iii) Hukum Pidana. 

Penentuan Azas domisili dan prinsip azas kewarganegaraan (citizenship) serta prinsip pendapatan berdasarkan azas sumber ( world wide income)adalah terkait dengan Hukum Tata Negara , perlakuan khusus pajak bagi perusahaan yang ada hubungan istimewa ( inter related party) dan perlakuan pajak khusus untuk merger dan akuisisi perusahaan adalah terkait dengan hukum perdata, daan paksa badan (gazeling) dalam Penagihan pajak adalah bagian dari hukum acara pidana. 

Hukum Pajak menjadi lebih spesifik lagi untuk dikaji, mengingat seringnya berubah peraturan perundang-undangan perpajakan mengantisipasi perkembangan dunia teknologi. Disamping itu , Hukum Pajak dengan cakupan terkait dengan sumber penerimaan negara (budgeter)1juga terkait dengan kebijakan fiskal pemerintah lain yang berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi, moneter dan sektor riii lainnya, sebagai perwujudan fungsi mengatur (regulerend) dari pajak. Dan terakhir, pajak juga sebagai perwujudan demokrasi, terkait dengan fungsi partisipasi daan tanggung jawab dalam membangun Negara. 


Post a Comment for "PAJAK "